Sistem dirancang agar mudah dipahami oleh seluruh petugas.
Pengajuan bon dilakukan secara digital tanpa proses manual.
Seluruh data perizinan WBP tersimpan aman dan terstruktur.
Status pengajuan dapat dipantau secara real time.
Platform ini mendukung proses pengajuan bon WBP agar lebih tertata, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
BON LASEPA adalah sistem yang membantu petugas dalam mengajukan dan mengelola bon WBP secara lebih mudah, rapi, dan tertata.
Tujuannya untuk menggantikan pencatatan bon WBP yang sebelumnya dilakukan secara manual, agar proses pengajuan dan pemeriksaan bon menjadi lebih mudah, cepat, dan dilakukan secara digital.
Sistem ini membantu mempercepat proses, mempermudah pemantauan, serta menjaga kerapian data perizinan WBP.
Sistem BON LASEPA digunakan oleh beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proses pengajuan dan persetujuan bon WBP. Setiap peran memiliki tugas masing-masing agar proses berjalan tertib dan terkontrol.
Petugas merupakan pihak pertama yang menggunakan sistem BON LASEPA. Petugas bertugas mengajukan bon WBP melalui sistem dengan mengisi data yang diperlukan, seperti identitas WBP, keperluan bon, serta waktu dan durasi izin. Setelah data diisi dengan lengkap, pengajuan bon dikirim melalui sistem untuk diproses.
Komandan berperan sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan awal terhadap pengajuan bon yang diajukan oleh petugas. Komandan menilai apakah pengajuan bon tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak. Jika pengajuan disetujui, maka proses akan diteruskan ke KPLP. Namun jika tidak disetujui, pengajuan bon akan berhenti pada tahap ini dan tidak dilanjutkan ke proses berikutnya. Seluruh keputusan komandan tercatat langsung di dalam sistem BON LASEPA.
KPLP merupakan pemeriksa lanjutan setelah pengajuan disetujui oleh komandan. Pada tahap ini, KPLP kembali menilai dan memastikan pengajuan bon sesuai dengan ketentuan keamanan dan aturan yang berlaku. KPLP memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pengajuan bon. Jika disetujui, pengajuan akan diteruskan ke P2U. Jika ditolak, maka proses bon tidak dilanjutkan. Semua keputusan KPLP tersimpan otomatis di sistem.
P2U merupakan pihak terakhir dalam alur pengajuan bon WBP. P2U bertugas memeriksa izin bon yang telah disetujui oleh tahap sebelumnya,Setelah itu, P2U mengeluarkan izin bon secara resmi melalui sistem BON LASEPA.